Sabtu, 18 Desember 2010

TRADISI PATUNGAN KURBAN?????

Secara ontologis, tradisi kurban sudah dimulai pada zaman Nabi Adam yang memerintahkan kedua anaknya Habil dan Qabil untuk berkurban. Tradisi tersebut berlanjut pada zaman Nabi Ibrahim yang mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail. Walaupun pada detik-detik penyembelihan, Ismail diganti oleh Allah dengan seekor hewan. 
Filosofi dari penyembelihan Ismail putra Nabi Ibrahim adalah kepatuhan dan kepasrahan total seorang hamba pada Tuhannya. Harta paling berharga Ibrahim adalah anaknya. Ia mendapatkan Ismail, buah hatinya, setelah menunggu lama. 
Pada saat Idul Adha akan ada ribuan bahkan jutaan hewan kurban yang disembelih untuk kemudian dibagikan. Tidak hanya kepada orang-orang yang tidak mampu, tapi juga yang mampu. Idul Adha adalah hari yang istimewa bagi mereka karena bisa menikmati daging gratis sepuasnya. Pendeknya, hari raya Idul Adha adalah pesta daging, setidaknya selama empat hari, mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Disi lain, ada sebuah tradisi kurban yang berkembang di masyarakat dengan sistem patungan. Biasanya, uang iuran untuk membeli hewan kurban disetorkan dari anggota masyarakat yang beragama islam yang telah bersepakat melakukan patungan kurban.  
 Namun, bagaimana jika salah satu anggota patungan kurban meninggal dan digantikan oleh kerabatnya yang non-muslim? Apakah kurban tetap dilaksanakan? dan bagaimana cara Antropologi melihat fakta tersebut?.

Ternyata masalah tersebut tidak menghalangi warga masyarakat di desa klaten untuk tetap melaksanakan kurban. Sikap masyarakat ini dinilai sah-sah saja, jika ditinjau dari prespektif antropologi. Karena hal itu bagian dari tradisi tahunan masyarakat setempat dalam caranya memaknai hari raya kurban. Dan perbedaan agama tidak menghalangi tradisi patungan kurban, karena tradisi patungan kurban seringkali mengikat anggotanya untuk tetap berpartisipasi  dalam melaksanakan kurban. Meskipun dia telah meninggal dunia sesekalipun. Olehkarena itu kerabatnya yang terdekat merasa bertanggung jawab untuk menggantikan kewajibannya dalam ikut serta melangsungkan tradisi patungan kurban tersebut.

Karena hal yang terpenting dalam kurban adalah pesta daging selama 3-4 hari  dan selama persediaan daging masih ada. 

14 komentar:

isna_absan mengatakan...

bukan korban namanya kalau patungan,,tapi itu namanya belajar berkorban,,sama2 mengandung unsur kebaikan,,,jadi ya enggak papa...tetep mendapat pahala...

tarbiyah_KI.C.yunita fatma PSI 10470060 mengatakan...

kadang ketika orang belum mampu untuk berkorban sendiri,maka dia boleh untuk berkorban bersama,,,karan segala sesuatu itu harus di mulai dengan belajardan belajar,,,,yang opentingkan dapat kebaikanya tho0o0o0o0...

alfiyana k. n mengatakan...

tapi jikalau tidak ada hewan kurban halal yang untuk dikorbankan gimana......????????
apa hari raya korban itu bisa jika diganti dengan membagi-bagikan uang...??????????

Anonim mengatakan...

asalamu'alaikum,,,,,
pada saat hari raya kurban kan banyak orang-orang yang kurang mampu berebut daging kurban tersebut, apabila orang yang kurang mampu tersebut setelah mendapat bagian dan setelah itu menjual daging kurban tersebut kepada orang lain, bagaimana boleh atau tidak dan apa hukumnya??

Anonim mengatakan...

da yang kurang (tri nurfitri astuti-10470057)

Romdlonatuzzulaichoh Syam mengatakan...

siti romdlonatuzzulaichoh
10470049
ki c
bukankah jika dalam korban sapi itu maksimal 7 orang? dan jika dalam kumpulan tersebut ada yang non islam apakah dia tetap disebutkan dalam pengkhususannya?
mungkin dapat diambil pembelajaran bahwa seharusnya orang sudah mampu berkorban segeralah berkorban. jangan sampai kalah dengan orang non islam yang tidak tahu hukum korban untuknya....

rezty mengatakan...

resti wulan sari
10470082
kan berkorban bersama sama atau patungan kan katanya mendapat pahala,apa pahalanya dihitung seperti pahala orang berkorban satu atau gimana??apa ada hadisnya kalau berkorban patungan banyak orang hanya satu sapi itu mendapat pahala.atau pahalanya dihitung seperti sodaqah atau apa?

Mu'amaroh elQudsy mengatakan...

Mu'amaroh
10470080

ibadah Qurban mempunyai ketentuan, kambing/domba untuk satu orang, dan kerbau/sapi untuk 7 orang, dan syaratnya beragama islam,,
jika berQurban dengan uang hasil patungan dan atau salah satu orangnya non muslim itu tidak sesuai ketentuan ibadah Qurban..
mungkin dapat dikatakan sebagai shodaqoh atau belajar berQurban untuk berbagi kepada sesama.

aimmatul mahmudah mengatakan...

ketika orang sudah mampu untuk melakukan qurban seharusnya segeralah untuk berqurban tetapi kalau patungan kurban itu tidak bisa dikatakan berqurban tetapi mungkin bisa dikatakan belajar berqurban.

afhie "HANAFI" mengatakan...

to mu'amaroh dan lainnya:
kalo kurbannya sapi terus yang patungan itu 7 orang maka sah-sah saja Qurbanya,karena sapi itu untuk 7 orang dan dalam ketentuan Qurban tidak disyaratkan yang membeli sapi itu harus dari 1 orang trs Qurbannya untuk 7 orang.


nama:sanapi
nim:10470054

novian ahmad mengatakan...

Ahmad Novianto //10470050//
to kelmpok 3..
Kalau qurbannya bareng", apakah masuh ada yang mendapatkan pahala qurbannya ..??

isna_absan mengatakan...

yang penting niatnya baik, Tentang pahala wallahi a'Lam.. namun tentang sah tidaknya, sudah ada ketentuannya Bahwa jika kurban Domba yaitu cukuP 1 orang,, dan Sapi n kerbau bleh berpatungan...

ALIF SARIFUDIN mengatakan...

ALIF SARIFUDIN (10470052)
Ptungan dalam kurban sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat. Seperti berkurban seekor sapi,yang berpatungan dengan 7 orang itu masih bisa di katakan syah. Yang pnting dalam malekukan kurban di sertai rasa ikhlas karena Alloh SWT,tidak hanya memikirkan mendapat bagian daging yang lebih banyak atau kadang juga sering di sebut (GOR NUNUT MBELEHKE)

muflikh"KI" mengatakan...

kalau kurban itu sendiri,kn sudah ada ketentuannya.misal kambing hanya untuk 1 orang, sapi untuk 7 orang .kalau kurban secara patungan itu sendiri belum ada hkumnya .

mufly / 10470065

Posting Komentar